Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Wow! Seperti yang dilansir Jawapos, MK menyatakan bahwa UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 dan dibatalkan keseluruhannya.
Saya percaya pasti ada tujuan baik dari BHP. Tulisan Hadi Shubhan di rubrik Opini Jawapos kemarin mencoba menguraikannya. Salah satu tujuan BHP adalah penertiban penyelenggaraan pendidikan tinggi nasional dari praktik-praktik culas. Hadi Subhan menguraikan sejumlah kekhwatiran seperti pada kutipan berikut.
Lahirnya UU itu merupakan amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam UU Sisdiknas dikatakan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk BHP.
Filosofi penyeragaman institusi pengelola pendidikan dalam suatu badan hukum, antara lain, adalah penertiban. Banyak pihak yang berkedok mendidik bangsa, tapi sejatinya mengomersialkan pendidikan. Modusnya, mereka menggunakan yayasan atau satuan lain dalam penyelenggaraan pendidikan.
Berlindung di balik kegiatan pendidikan seperti itu adalah memanfaatkan sifat sosial yayasan. Pertimbangannya, yayasan atau satuan usaha pendidikan diberi banyak insentif dan kemudahan pada bidang perpajakan dan perizinan. Pihak yang memanfaatkan faktor tersebut pada hakikatnya hanya mencari keuntungan dari dalam yayasan atau satuan itu.
Selain itu, tidak sedikit pihak yang memanfaatkan lembaga pengelola pendidikan untuk menadah dana-dana najis, baik dari dalam maupun luar negeri. Dana-dana tersebut tidak digunakan untuk mengembangkan pendidikan, malah dimanfaatkan buat kepentingan pribadi atau golongan maupun misi-misi tertentu di luar pendidikan. Ibaratnya, lembaga tersebut dikelola sebagai wahana untuk mencuci uang.
Solusinya? Ada pada paragraf selanjutnya.
Praktik-praktik semacam itu jelas sangat merugikan, bahkan mencoreng misi utama pendidikan. Praktik tersebut perlu ditertibkan dengan menyeragamkan pengelola pendidikan dalam wadah BHP. Dengan demikian, akuntabilitas dan transparansi dapat dilaksanakan. Ada kewenangan dari pemerintah untuk mengawasi BHP. Selain itu, ada sanksi hukum yang tegas jika terjadi pelanggaran akuntabilitas dan transparansi tersebut.
Pertanyaan saya adalah, apakah segala kekhawatiran seperti yang diungkapkan dalam artikel tersebut tidak memiliki solusi lain selain BHP? Misalnya masalah yayasan bangsat yang menjadikan pendidikan sebagai tempat cuci uang atau komersialisasi. Yayasan semacam ini bakalan ditinggal calon peserta didik. Atau, bila perlu pemerintah dapat mengeluarkan semacam daftar rekomendasi PTN di Indonesia sehingga pihak yang membutuhkan lulusan PTN dapat memilah-milih.


